Pimpinan Program Studi D.III Perpajakan
Muhammad Khaedar Sahib, S.E., M.Ak
Ketua Prodi D.III Perpajakan
KETUA DAN SEKERTARIS PRGRAM STUDI
- Program studi dipimpin oleh ketua program studi dan dapat dibantu oleh seorang sekretaris program studi;
- Ketua program studi dan sekretaris program studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan dengan pertimbangan senat akademik fakultas dan BPH;
KETUA PROGRAM STUDI
- Ketua program studi mempunyai fungsi sebagai pelaksana pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai program studi yang ada di Fakultas;
- Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1(satu), ketua program studi memiliki tugas sebagai berikut
- Melaksanakan kegiatan catur dharma perguruan tinggi di tingkat program studi
- Menyusun rencana dan program kerja program studi pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama internasional pada tingkat program studi;
- Melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai bidang keilmuan;
- Melaksanakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi;
- Melaksanakan petunjuk teknis kegiatan pada bidang pendidikan, penelitian,
pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama internasional; - Melaksanakan pemantauan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh program studi;
- Melaksanakan kualitas dan produktivitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh program studi;
- Mengimplementasikan kerja sama internasional;
- Mevaluasi kegiatan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama internasional;
- Melaksanakan pengembangan kompetensi dosen dalam melaksanakan kegiatan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di program studi;
- Mengembangkan kapasitas sumber daya pendukung kegiatan Tridharma yang dilaksanakan oleh program studi;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan bakat, kegiatan ilmiah, karir mahasiswa, dan organisasi kemahasiswaan;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan hubungan dan kerja sama dengan alumni;
- Melaksanakan pembinaan kehidupan beragama, sosial budaya, dan komunikasi untuk sivitas akademika di program studi;
- Melaksanaan kegiatan penjaminan mutu di tingkat program studi
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kelompok bidang ilmu yang menjadi keunggulan program studi; dan
- Melaporkan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di program studi kepada fakultas secara berkala.
- Melaksanakan proses penyusunan borang Program Studi melalui pengisian Lembar Kinerja Program Studi (LKPS);
- Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan Bidang akademik dan ketua Program studi lainnya di Lingkungan Fakultas
SEKRETARIS PROGRAM STUDI
- Sekretaris program studi mempunyai fungsi membantu ketua program studi dalam
pelaksanaan tugas di program studi; - Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1(satu), sekretaris
program studi memiliki tugas sebagai berikut:- Memberikan layanan administrasi kegiatan catur dharma perguruan tinggi di tingkat program studi;
- Mengadministrasikan rencana dan program kerja program studi pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama intemasional;
- Mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan kegiatan pendidikan;
- Mengadministrasikan pelaksanaan evaluasi kegiatan bidang pendidikan;
- Penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama nasional maupun internasional;
- Mengadministrasikan pelaksanaan pengembangan kompetensi dosen dalam melaksanakan kegiatan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- Mengadministrasikan pengelolaan keuangan di tingkat program studi;
- Mengadministrasikan pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya pendukung kegiatan catur dharma;
- Mengadministrasikan pelaksanaan pemberdayaan usaha berbasis kepakaran akademik;
- Mengadministrasikan pelaksanaan kegiatan pembinaan bakat, kegiatan ilmiah, karir mahasiswa, dan organisasi kemahasiswaan; budaya, dan komunikasi untuk sivitas akademika di program studi;
- Mengadministrasikan pelaksanaan penjaminan mutu di program studi;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan ketua program studi