FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR

Pimpinan Program Studi Ekonomi Pembangunan

Asdar SE, M.Si.

Ketua Prodi

KETUA DAN SEKERTARIS PRGRAM STUDI

  1. Program studi dipimpin oleh ketua program studi dan dapat dibantu oleh seorang sekretaris program studi;
  2. Ketua program studi dan sekretaris program studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan dengan pertimbangan senat akademik fakultas dan BPH;
 

KETUA PROGRAM STUDI

  1. Ketua program studi mempunyai fungsi sebagai pelaksana pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai program studi yang ada di Fakultas;
  2. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1(satu), ketua program studi memiliki tugas sebagai berikut
    • Melaksanakan kegiatan catur dharma perguruan tinggi di tingkat program studi
    • Menyusun rencana dan program kerja program studi pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama internasional pada tingkat program studi;
    • Melaksanakan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai bidang keilmuan;
    • Melaksanakan program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi;
    • Melaksanakan petunjuk teknis kegiatan pada bidang pendidikan, penelitian,
      pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama internasional;
    • Melaksanakan pemantauan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh program studi;
    • Melaksanakan kualitas dan produktivitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh program studi;
    • Mengimplementasikan kerja sama internasional;
    • Mevaluasi kegiatan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama internasional;
    • Melaksanakan pengembangan kompetensi dosen dalam melaksanakan kegiatan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di program studi;
    • Mengembangkan kapasitas sumber daya pendukung kegiatan Tridharma yang dilaksanakan oleh program studi;
    • Melaksanakan kegiatan pembinaan bakat, kegiatan ilmiah, karir mahasiswa, dan organisasi kemahasiswaan;
    • Melaksanakan kegiatan pembinaan hubungan dan kerja sama dengan alumni;
    • Melaksanakan pembinaan kehidupan beragama, sosial budaya, dan komunikasi untuk sivitas akademika di program studi;
    • Melaksanaan kegiatan penjaminan mutu di tingkat program studi
    • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kelompok bidang ilmu yang menjadi keunggulan program studi; dan
    • Melaporkan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di program studi kepada fakultas secara berkala.
    • Melaksanakan proses penyusunan borang Program Studi melalui pengisian Lembar Kinerja Program Studi (LKPS);
    • Melakukan koordinasi dengan Wakil Dekan Bidang akademik dan ketua Program studi lainnya di Lingkungan Fakultas

SEKRETARIS PROGRAM STUDI

  1. Sekretaris program studi mempunyai fungsi membantu ketua program studi dalam
    pelaksanaan tugas di program studi;
  2. Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1(satu), sekretaris
    program studi memiliki tugas sebagai berikut:
    • Memberikan layanan administrasi kegiatan catur dharma perguruan tinggi di tingkat program studi;
    • Mengadministrasikan rencana dan program kerja program studi pada bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama intemasional;
    • Mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan kegiatan pendidikan;
    • Mengadministrasikan pelaksanaan evaluasi kegiatan bidang pendidikan;
    • Penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama nasional maupun internasional;
    • Mengadministrasikan pelaksanaan pengembangan kompetensi dosen dalam melaksanakan kegiatan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
    • Mengadministrasikan pengelolaan keuangan di tingkat program studi;
    • Mengadministrasikan pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya pendukung kegiatan catur dharma;
    • Mengadministrasikan pelaksanaan pemberdayaan usaha berbasis kepakaran akademik;
    • Mengadministrasikan pelaksanaan kegiatan pembinaan bakat, kegiatan ilmiah, karir mahasiswa, dan organisasi kemahasiswaan; budaya, dan komunikasi untuk sivitas akademika di program studi;
    • Mengadministrasikan pelaksanaan penjaminan mutu di program studi;
    • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan ketua program studi